Gelar Rapat Paripurna ke Empat Masa Sidang Kedua, DPRD Pasbar Sampaikan Nota Pengantar Dua Ranperda
KHATULISTIWA | Pasaman Barat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa sidang ke-2 tahun 2023.
Adapun Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD itu dalam rangka penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasaman Barat, dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, S.E, S.H, Jumat (14/4).
“Rapat paripurna dilaksanakan dalam rangka pembacaan nota pengantar Bupati Pasaman Barat Hamsuardi terhadap dua Ranperda Pasaman Barat, sebagaimana maksud undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 13 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dan peraturan tata tertip DPRD Kabupaten Pasaman Barat.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Erianto saat membuka rapat menjelaskan bahwa kehadiran anggota Dewan pada paripurna sudah sesuai dengan peraturan dan tata tertib DPRD Pasbar, terangnya.
Usai menyampaikan nota pengantar dua buah Ranperda tersebut dan selanjutnya diiringi dengan penyerahan secara simbolis dua buah Ranperda itu dari Bupati Pasaman Barat kepada Pimpinam DPRD Pasaman Barat untuk dilakukan pembahasan.
Disampaikan dua buah Ranperda itu adalah , pertama Ranperda Pasaman Barat tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkepanjutan. Kedua Ranperda Pasaman Barat tahun 2023 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi di daerah. Ulasnya.
Usai pembacaan Nota Bupati Kabupaten Pasaman, dan penyerahan dua ranperda dari Bupati Pasaman Barat kepada Pimpinan DPRD, rapat paripurna kembali ditutup secara resmi Ketua DPRD H. Erianto. (an)