Guna Penyidikan Lebih Lanjut, Masa Penahanan RAT Diperpanjang KPK Selama 40 Hari
KHATULISTIWA | Jakarta
Dalam keterangan Pers Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan bahwa KPK memperpanjang masa penahanan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tersangka kasus dugaan gratifikasi itu bakal ditahan selama 40 hari ke depan.
Ali mengatakan,”Terkait masih diperlukannya waktu untuk melakukan pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 sampai 1 Juni 2023 di Rutan KPK,” terang Ali, Kamis (13/4).
Adapun pengumpulan alat bukti selanjutnya, KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik.
Diketahui sebelumnya, bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajakk Kementerian Keuangan RI.
“Tim penyidik KPK telah selesai lakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Pada Senin (10/4/2023),” ujar Ali.
Dalam hal ini, Ali menjelaskan pemeriksaan RAT itu terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud.
“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” terangnya. (del)