KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembayaran Tukin di Kementerian ESDM
KHATULISTIWA | Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2020-2022.
Dalam hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, KPK kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh daari PPATK, BPKP, dan Kementerian Keuangan.
Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta mengatakan,”Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti permulaan yang KPK temukan lalu dilanjutkan dengan menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” ujar terangnya, Kamis (15/6).
Adapun sepuluh tersangka yakni Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen Noyian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Abdullah.
Kemudian Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo, PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.
KPK menahan 9 tersangka untuk 20 hari ke depan, sampai dengan 4 Juli 2023. Rokhmat, Haryat, Priyo, Novian, Beni, dan Hendi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka Christa dan Maria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Lernhard di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
Dikatakan, Abdullah belum ditahan karena masih akan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu. “KPK sudah melakukan koordinasi ke RS dan PB IDI,” ujar Firli.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (del)