PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Bagaimana Rakyat Percaya Lembaga Peradilan ? Jika Keadilan Bisa Dibeli Dengan Uang (Suap)

Oleh: Muhammad Dzaky Ramadhan
2210832016
Departemen Ilmu Politik

Akhir-akhir ini maraknya kejadian yang dimana jika melanggar suatu aturan orang tersebut dapat menebusnya dengan sejumlah uang (suap) yang diberikan kepada petugas dalam rangka menyelamatkan diri, hal tersebut biasanya dilakukan oleh para aparatur yang bertindak pada khalayak masyarakat.

Kendati demikian jika rakyat percaya bahwa keadilan bisa dibeli dengan uang (suap), maka kepercayaan mereka terhadap lembaga peradilan akan terganggu secara serius. Prinsip dasar sistem peradilan adalah memberikan keadilan yang adil dan setara bagi semua orang, tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau kekuasaan.

Keadilan yang dapat dibeli dengan uang akan menimbulkan ketidakadilan sistematis dalam masyarakat. Orang yang memiliki sumber daya finansial yang kuat akan memiliki akses yang lebih besar terhadap pengacara yang berkualitas, upaya hukum yang lebih baik, dan kemungkinan putusan yang lebih menguntungkan.

Sementara itu, orang yang kurang beruntung secara finansial mungkin tidak mampu membayar pengacara yang baik atau memenuhi biaya-biaya hukum lainnya, sehingga mereka berisiko mendapatkan perlakuan yang tidak adil atau putusan yang tidak memihak.

Ketika rakyat merasa bahwa keadilan hanya tersedia untuk mereka yang mampu membayar, kepercayaan mereka terhadap sistem peradilan akan terkikis. Mereka akan merasa bahwa sistem ini tidak adil dan korup, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kecemasan, ketidakstabilan sosial, dan hilangnya keyakinan pada para lembaga penegakan hukum.

Penting bagi lembaga peradilan untuk memastikan bahwa sistem hukum adil dan transparan, dan bahwa keputusan didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, bukan faktor finansial.

Langkah-langkah untuk mencegah keadilan yang dapat dibeli dengan uang termasuk penegakan ketat terhadap praktik korupsi, pemberian bantuan hukum bagi mereka yang tidak mampu secara finansial, dan penegakan peraturan etika yang ketat bagi para profesional hukum.

Dalam rangka memulihkan kepercayaan rakyat terhadap lembaga peradilan, penting untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa keadilan tidak dapat dibeli dengan uang. Ini termasuk menjaga independensi lembaga peradilan, memperkuat pengawasan dan akuntabilitas, serta meningkatkan kesadaran dan pendidikan hukum di kalangan masyarakat.

Contoh kasus yang terkenal membeli keadilan di Indonesia adalah kasus korupsi yang melibatkan politisi atau pejabat pemerintahan yang memberikan atau menerima uang (suap) dalam proses perizinan proyek konstruksi.

Dalam kasus ini, pejabat yang bertanggung jawab atas perizinan proyek menerima sejumlah uang (suap) dari pihak kontraktor atau pengembang sebagai imbalan untuk memperlancar atau mempercepat proses perizinan. Dengan memberikan uang (suap) kepada pejabat tersebut, pihak kontraktor atau pengembang memperoleh keuntungan dengan mendapatkan izin proyek secara lebih cepat daripada pesaingnya.

Dalam kasus ini, keadilan seharusnya ditegakkan dengan memberikan izin proyek berdasarkan kualifikasi dan persyaratan yang adil, tanpa adanya campur tangan atau pengaruh dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi uang ilegal.

Namun, karena uang memberikan pengaruh yang besar terhadap keputusan yang diambil oleh pejabat, keadilan menjadi terdistorsi dan hak-hak pesaing yang lebih berhak atau kualifikasi yang lebih baik menjadi terabaikan. Kasus-kasus semacam ini mencerminkan bahwa keadilan dapat dibeli dengan uang (suap) di Indonesia, di mana individu atau kelompok yang memiliki uang lebih banyak memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memanipulasi sistem hukum dan mendapatkan keuntungan tidak adil.

Indonesia sendiri memiliki aturan dalam kegiatan yang telah tercantum pada contoh yang dipaparkan diatas yang dimana hal tersebut berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK).

Pada Undang-undang tersebut tidak hanya membahas menganai tindak pidana korupsi melainkan juga ikut serta membahas suap dan penerimaan suap yang dilakukan oleh para aparatur pemerintahan terkait, adapun hukuman yang tercantum dalam Undang-Undang ini ialah bagi para penyuap akan dikenakan maksimal 4 tahun penjara atau denda paling banyak 200 juta rupiah sedangkan bagi penerima suap dikenakan pidana penjara atau denda paling banyak 250 juta rupiah. **