Bersama Dirjen Pembinaan Hubungan Kerja dan Pengupahan, Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Suir Syam Sosialisasikan Program Kerja
KHATULISTIWA | Tanah Datar
Sosialisasi bidang hubungan kerja dan pengupahan bersama direktorat hubungan kerja dan pengupahan, anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Suir Syam paparkan program kerja kepada masyarakat Nagari Padang Magek, yang berlokasi di Pondok Pesantren Darrul Ulum, Padang Magek, Rabu (31/8).
Pada kesempatan itu Suir Syam menyampaikan ia bersama pejabat kementerian Ketenaga kerjaan akan menjelaskan bagaimana pentingnya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
“Hari ini kita mendatangkan pejabat dari kementerian Ketenaga kerjaan dari Jakarta, yang nanti akan menjelaskan bagaimana hubungan kerja dan pengupahan yang selama ini mungkin bagi kita terdengar asing, sebab pada umumnya kita tidak bekerja di perusahaan, mungkin kita hanya pegawai, pedagang atau petani. Bila ada yang berkaitan dengan BPJS ketenagakerjaan, kita harus tau bagaimana kondisi kita sebagai pekerja, nanti biar di jelaskan oleh kementerian Ketenaga kerjaan,” papar Suir Syam.
Edward Sihombing, SH.MH selaku Sub. Koord. Bida. Fasilitas kesejahteraan pekerja Kementerian Tenaga kerja RI menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah dalam hal ini kementerian Ketenaga kerjaan bermitra dengan Komisi IX DPR RI yang di wakili oleh Bapak Suir Syam, berkolaborasi bagaimana mengatur tempat bekerja yang ideal.
“Melakukan hubungan kerja yang baik bagaimana mengatur regulasi tentang peraturan pengupahan yang baik sehingga bisa di jamin tidak saja kelangsungan usaha bagi perusahaan atau pengusaha tetapi juga menjamin kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pekerja atau buruhnya,” ujar Edward Sihombing.
Kemudian lanjutnya, secara umum hubungan antara pekerja dan yang mempekerjakan ada hubungan yang mengikat. Unsur-unsurnya dalam hubungan ini yaitu adanya pekerjaan, adanya perusahaan, adanya upah.
“Itu adalah tiga unsur utama. Perjanjian kerja dengan adanya ruang kerja otomatis timbul kemudian adanya hak dan kewajiban bagi pekerja dan pemberi kerja, sesuai dengan Undang-undang no 13 tahun 2023, pekerja berhak mendapatkan upah atau gajinya, kemudian berhak atas jaminan sosial misalnya BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Berupa jaminan sosial itu adalah hak pokok yang di masukkan untuk menjaga kesejahteraan mereka sehingga mereka bisa bekerja dengan baik dan berkontribusi di tempat di mana mereka bekerja,” jelas Edward Sihombing.
Terakhir lanjut Edward, tentu setelah upah dan jaminan sosial, tentu ada hal-hal lainnya, misalnya Tunjangan Hari Raya (THR), cuti melahirkan, cuti hamil dan cuti lainnya.
“Jadi, para pekerja harus tau tentang hak-hak tersebut yang sudah di jamin dan di lindungi oleh undang-undang dan sudah di atur dalam undang-undang, semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkas Edward Sihombing. (El)