Jelang Perhelatan KTT ke 43 ASEAN 2023, Pemerintah Batasi Pergerakan Angkutan Barang di Tol Jakarta
KHATULISTIWA | Jakarta
Menjelang perhelatan akbar konferensi tingkat tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan surat keputusan Kepala BPTJ No.KP-BPTJ 221 tahun 2023 tentang pengaturan lalu lintas pada masa penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN 2023 di ruas Tol wilayah Jakarta.
Plt Kepala BPTJ, Agung Raharjo menyampaikan, pengaturan lalu lintas yang akan dilakukan yaitu berupa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada sejumlah ruas tol di Jakarta yang akan diberlakukan mulai 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan 7 September pukul 23.59 WIB.
“Total ada empat ruas jalan tol yang akan diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang, yaitu ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Tomang-Pluit, Tol Kembangan-Tomang, dan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo (Pluit-Kamal Muara). Pembatasan operasional kendaraan barang ini akan mulai berlaku 5 September pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 7 September pukul 23.59 WIB,” ungkap Agung pada Sabtu (2/9/2023).
Dirinya menambahkan, terdapat beberapa kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dan diperbolehkan melintas selama perhelatan KTT ke-43 ASEAN, mulai dari kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM)/bahan bakar gas (BBG), ternak, hantaran pos dan uang, pangan pokok terdiri atas sembako, air minum dalam kemasan, dan pakan ternak, serta mobil angkutan barang.
“Kategori kendaraan barang yang tidak dilarang tersebut tentunya wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang,” jelas Agung.
Pembatasan operasional mobil angkutan barang selama perhelatan akbar KTT ke-43 ASEAN dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas.
“Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Agung. (Dhian T/IP)