Dikembalikan Oleh Kejati DKI Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya Segera Lengkapi Berkas Perkara Ketua KPK Non Aktif
KHATULISTIWA | Jakarta
Penyidik Polda Metro Jaya telah menerima berkas perkara Ketua nonaktif KPK Firli, tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Penyidik segera melengkapi berkas yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan penyidik segera melengkapi berkas tersebut sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta.
Ade Safri menjelaskan penyidik telah menerima berkas pada Jumat (29/12) pekan lalu. Namun ia tidak mengungkapkan soal petunjuk yang diminta pihak Kejaksaan.
“Setela dilengkapi, segera dilimpahkan kembali berkas ke Kejati DKI,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (1/1).
Pelaksana harian (Plh) Kasipenkum Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis mengatakan penuntut umum mengatakan penuntut umum pada 28 Desember 2023 meengembalikan berkas perkara No BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tersebut untuk dilengkapi.
Firli dipersangkakan dengan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.
“Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum,” ujar Herlangga, Sabtu pekan lalu. (del)