PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Tepis Isu di Media Massa dan Sosmed, Ini Tanggapan Dispora Tanah Datar Terkait Pemakaian Istano Basa Pagaruyung Untuk Kegiatan Anies Baswedan  

KHATULISTIWA | Tanah Datar

Sehubungan dengan pemberitaan di media massa dan media sosial bahwa tidak di izinkan oleh Bupati terkait proses permohonan izin pemakaian Istano Basa Pagaruyung pada acara Desak Anis, dengan kedatangan Anis Rasyid Baswedan ke Istano Basa Pagaruyung, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Tanah Datar melalui Kadisnya, Riswandi, S.Pd. M.Pd, Jum’at (05/1) melalui siaran pers menyampaikan beberapa sebagai berikut:

1. Rencana kegiatan Desak Anis di Istano Basa Pagaruyung pada tahun 2024, disampaikan sebagai berikut:

-Tim Kampanye Daerah Kabupaten Tanah Datar melalui surat nomor 01/SLI/TKD-TD/2024 pada tanggal 1 Januari 2024, mengajukan permohonan izin untuk pemakaian Istano Basa Pagaruyung yang ditujukan kepada Kepala Dinas Parpora Kabupaten Tanah Datar baru dan saya terima melalui pesan WhatsApp pada jam 19.03 wib tanggal 1 Januari 2024.

2. Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Tim Kampanye Daerah tersebut saya sampaikan sebagai berikut:

A. Saya telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tanah Datar dan KPU Kabupaten Tanah Datar, hal mana disarankan untuk mempedomani peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

B. Kemudian berdasarkan informasi dari Bawaslu Tanah Datar, diketahui Bawaslu Tanah Datar, juga menjelaskan perihal materi muatan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 yang menyangkut aturan berkampanye di fasilitas pemerintah khususnya Istano Basa Pagaruyung kepada Ketua Nasdem Kabupaten Tanah Datar yang juga merupakan Wakil Bupati Tanah Datar, Bapak Richi Aprian, SH.MH.

C. Melalui surat nomor: 000.1.4/02/Oarpora-TD/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 perihal tanggapan, saya telah menyampaikan jawaban atas permohonan surat Tim Kampanye Daerah Kabupaten Tanah Datar melalui Surat Nomor 01/SLI/TKD-TD/2024 pada tanggal 1 Januari 2024 kepada ketua Nasdem Kabupaten Tanah Datar yang juga merupakan Wakil Bupati Tanah Datar, Bapak Richi Aprian, SH.MH.

3. Bahwa atas tanggapan tersebut, telah terjadi pertemuan terkait rencana pelaksanaan kegiatan “Desak Anis” dimaksud yang dihadiri oleh Ketua Nasdem Kabupaten Tanah Datar yang juga merupakan Wakil Bupati Tanah Datar, Bapak Richi Aprian, SH.MH, Ketua Tim Kampanye Daerah dan dua orang tim lainnya yang datang ke kantor Disparpora dimana dalam pertemuan tersebut pada prinsipnya Ketua Nasdem Kabupaten Tanah Datar yang juga merupakan Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian, SH.MH dan tim tetap meminta agar saya merubah surat yang sudah saya kirimkan sebelumnya dengan merubah dan menambahkan beberapa materi.

4. Karena berdasarkan perintah untuk merubah dan menambahkan materi adalah wakil kepala daerah yang juga merupakan atasan saya, maka arahan tersebut saya muat dalam surat tersebut dan hal inilah yang menjadi salah satu polemik di media sosial terkait pemakaian Istano Basa Pagaruyung untuk kegiatan Desak Anis.

5. Selanjutnya melalui surat nomor 000.1.4/012/Parpora -TD/2024 pada tanggal 2 Januari 2024 perihal tanggapan, saya menyampaikan jawaban untuk di serahkan kepada Ketua Nasdem Kabupaten Tanah Datar yang juga merupakan Wakil Bupati Tanah Datar, Bapak Richi Aprian, SH.MH dan Tim Kampanye Daerah.

6. Bahwa Ketua Nasdem Kabupaten Tanah Datar yang juga merupakan Wakil Bupati Tanah Datar, Bapak Richi Aprian, SH.MH sempat menjelaskan kepada Ketua Tim Kampanye Daerah bahwa di karenakan Capres kita taat aturan maka kita harus bisa memahami kondisi yang terjadi.

7. Selanjutnya sebagai informasi tambahan saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Pada tahun 2009, Istano Basa Pagaruyung di tetapkan sebagai objek vital nasional di bidang kebudayaan dan pariwisata berdasarkan peraturan menteri kebudayaan dan pariwisata nomor PM.19/UM.101/MKP/2009 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata.

B. Pada tahun 2018, Istano Basa Pagaruyung di tetapkan sebagai Museum Tipe C berdasarkan Hasil Standarisasi oleh Direktorat Jendral Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Memang dari surat yang pertama ada poin yang di rubah berdasarkan permintaan pak Wabup, sehubungan hal tersebut di atas maka bersama ini kami sampaikan bahwa permohonan saudara belum dapat kami kabulkan. Itu yang berbeda dari surat yang pertama, lalu beliau minta diganti supaya tegas. Diizinkan atau tidak diizinkan, itu pointnya yang dirubah pada surat yang kedua,” ujar Riswandi. (El)