Divonis Majelis Hakim Tipikor Jakarta Selama 14 Tahun, Rafael Alun Trisambodo Bayar Denda 500 Juta dan Uang Pengganti Sebesar 10,7 M
KHATULISTIWA | Jakarta
Setelah melalui berbagai proses, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
Dalam hal ini, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyoman mengatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pencucian uang, sesuai dengan surat dakwaan yang telah dibuat Jaksa Penuntut Umum.
“Memutuskan menjatuhkan pidana penjara terdakwa Rafael Alun Trisambodo selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 10,7 miliar,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan pada, Senin, (8/1/2024).
Menurut Suparman, hal yang memberatkan Rafael Alun adalah terdakwa tidak mendukung negara menuntaskan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa telah bekerja selama 30 tahun untuk negara, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Saat Rafael Alun memasuki Ruang Sidang Hatta Ali sekira pukul 12.30 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, lengkap dengan masker di wajahnya, ia langsung duduk di kursi terdepan tanpa merespons pertanyaan wartawan yang menunggunya, sesekali tampak menunduk.
Dalam putusan sidang tersebut, Jaksa menuntut Rafael Alun pidana selama 14 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar, plus uang pengganti ke negara sebesar Rp 18,9 miliar. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ayah dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan.
Dengan tegas Jaksa meminta, apabila Rafael Alun tidak membayar denda maka ia harus menjalani hukuman tambahan selama enam bulan penjara. Dan jika uang pengganti Rp 18,9 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa saat membacakan amar tuntutannya, 11 Desember 2023 lalu.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Rafael Alun diantaranya tidak mengakui perbuatannya serta memberikan keterangan secara berbelit-belit dalam persidangan.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” Jaksa menambahkan. (del)