Diduga Korupsi Pengadaan APD CoVID-19, Tiga Saksi Diperiksa KPK
KHATULISTIWA | Jakarta
Ali Fikri selaku Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/1) kemarin.
“Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes terhadap berbagai pihak,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (10/1).
Dalam hal ini Ali menjelaskan, para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020 Rudy Silvana dan Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko. Lalu, advokat Admiral Herdi Pratama.
Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, ketiganya yakni Direktur Utama PT EKI Satrio Wibowo, PPK Budi Sylvana, dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya.
“Lokasi tersebut di antaranya kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ali.
Adapun nilai proyek pengadaan APD Covid-19 Tahun 2020 tersebut mencapai Rp 3,03 triliun. KPK menduga kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. (del)