PORTAL KHATULISTIWA

MENCERAHKAN

Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Empat Terdakwa Segera ke Meja Hijau

KHATULISTIWA | Jakarta

Sebanyak empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, segera menghadap ke meja hijau.

Ikhsan Fernandi selaku Kasatgas Penuntutan KPK telah melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan keempatnya ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun keempat terdakwa terdiri atas tiga swasta, yakni (BM), (AY), dan (GUP). Kemudian PNS (TS). Saat ini Jaksa KPK tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Tim jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari ketua majelis hakim yang nantinya bakal memimpin persidangan,” kata Jubir KPK Ali Fikri, Senin (15/1).

Dengan pelimpahan berkas ini, maka penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam hal ini, Penyidik KPK memperkirakan keempat terdakwa mendapat keuntungan dari korusi ini sekitar Rp 3,5 miliar. Para tersangka mengakibatkan kerugian negera setidaknya sekitar Rp 11,7 miliar.

KPK menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (del)