PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Rabu Besok, Dewas KPK Sidangkan Dugaan Kasus Pungli 93 Pegawai Rutan KPK

Anggota Dewas KPK Albertina Ho

KHATULISTIWA | Jakarta

Dewan Pengawas (Dewas) KPK bakal menyidangkan dugaan pelanggaran etik 93 Rutan KPK, pada Rabu (17/1) lusa. Mereka diduga melakukan pungutan liar.

Albertina Ho menjelaskan,”Kasus pungli rutan akan disidangkan pada hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,” ujarnya saat konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Nantinya, sidang kode etik akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

“Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak, ada 93 (orang),” ujar Albertina.

Ia menambahkan, pemisahan berkas sidang etik ini karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, Albertina tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Diketahui sebelumnya, Kamis, (11/1) lalu, Albertina mengatakan fokus pada sidang kode etik bukan berapa besaran uang yang diterima, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Dewas menduga total nilai pungli ini mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

“Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan,” kata Albertina.

Uang tersebut mereka terima dari tahanan secara tunai dan transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga. (del)