Tak Terima Jadi Tersangka, Firli Bahuri Ajukan Gugatan Pra Peradilan
KHATULISTIWA | Jakarta
Usai ditetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi, Mantan KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Adapun gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Termohon Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safti Simanjuntak.
Berdasarkan informasi dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/1), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin 22 Januari 2024.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP. Belum diketahui kapan jadwal sidang perdana.
Diketahui, Firli Bahuri pernah menggugat Polda, dengan Termohon Kapolda Irje Karyoto. Saat itu hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Sebaliknya hakim mengabulkan eksepsi pihak termohon sehingga status tersangka Firli dinyatakan sah. (del)