PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

JPU Kejaksaan Agung, Tuntut Mantan Anggota III BPK Achsanul Qosasi Lima Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek BTS Kominfo

mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. (Ist) (Foto : CNN)

KHATULISTIWA | Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Achsanul adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dari Kejaksaan Agung dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5). Jaksa menilai Achsanul menerima Rp 40 miliar dalam kasus itu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa membacakan tuntutan.

Jaksa memaparkan hal-hal yang meringankan, yaitu Achsanul bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterima sejumlah 2,640 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar.

Sementara faktor pemberat hukuman adalah Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

Jaksa mendakwa Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Achsanul Qosasi didakwa menerima uang senilai Rp 40 miliar dari mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama yang bersumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian tersebut atas perintah mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Suap tersebut agar Qosasih memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut. (jay)