PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan DPR RI Lawan KPK

KHATULISTIWA | Jakarta

Hakim tunggal Ahmad Samuar mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar. Keputusan itu ditetapkan dalam sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/5).

“Hakim tunggal Ahmad Samuar SH MH telah membacakan penetapan yang isinya mengabulkan permohonan pencabutan permohonan praperadilan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Menurut Djuyamto, permohonan pencabutan praperadilan disampaikan oleh kuasa hukum Indra Iskandar kepada hakim pada awal sidang.

Semula, gugatan praperadilan diajukan Indra pada Kamis (16/5) dengan nomor perkara: 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Petitum dalam gugatan itu antara lain mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 Jo Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tertanggal 22 Januari 2024

Dalam permohonannya, Indra menjelaskan bahwa belum pernah menjalani pemeriksaan, membuat, dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga terbitnya Sprindik pada 19 Januari 2024.

“Proses penetapan penyidikan dan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan oleh termohon hanya didasarkan pada keterangan yang diperoleh dalam tahapan permintaan keterangan yang diberikan oleh pemohon sesuai Surat tertanggal 19 Mei 2023, Perihal: Permintaan Keterangan,” bunyi permohonan praperadilan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat buka suara atas gugatan Sekretaris Jenderal DPR itu. Menurut Ali, gugatan Indra malah menunjukkan kepada publik sebagai tersangka padahal KPK belum mengumumkannya.

“Dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka-kan, walaupun sebenarnya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (22/5).

Indra telah menjalani pemeriksaan di lembaga antirasuah pada Selasa (14/5) dan 14 Maret 2024. Penyidik KPK meminta keterangan berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah dinas anggota DPR bernilai Rp 120 miliar. (del/pbc)