Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo Terpidana Kasus Korupsi Simulator SIM, Kembali Ajukan PK ke MA
KHATULISTIWA | Jakarta
Eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, terpidana 18 tahun kasus korupsi Simulator SIM, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Menanggapi, upaya hukum itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata meyakini Djoko bersalah melakukan korupsi dan cuci uang.
Kemarin, Alex bahkan mengungkit kemungkinan Djoko diusut kembali mengenai dugaan gratifikasi. Ia menyebutkan bahwa harta yang dimiliki tidak sebanding dengan penghasilan sah sebagai penyelenggara negara. Menurutnya, banyak aset Djoko disamarkan kepada nama orang lain.
Menurut Alex, Djoko tidak bisa membuktikan aset-aset itu bersumber dari penghasilan sah sehingga patut diduga berasal dari gratifikasi. Ia mencontohkan kasus eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.
Namun, sejauh ini KPK belum melakukan penyidikan kasus gratifikasi tersebut. Hal itu ditegaskan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. “Sejauh ini belum,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (27/5).
Djoko Susilo kembali mengajukan PK melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang. Ia menyebutkan memiliki bukti baru yang bisa membebaskan kliennya, tetapi politikus PDIP tidak menyebutkan novum baru itu.
PK kedua ini akan diadili majelis hakim yang dipimpin Suharto dengan empat anggota H. Ansori, Sinintha Yuliansih Sibarani, Jupriyadi, dan Prim Haryadi.
Pada PK pertama, Hakim Agung mengabulkan gugatan Djoko. MA memerintahkan agar aset Djoko sebelum korupsi dikembalikan. Namun, putusan itu tidak mengubah kasasi 18 tahun penjara. Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 September 2013 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan perintah penyitaan aset-aset Djoko senilai Rp 54,6 miliar. (feh/pbc)