Khilaf yang Tidak Direncanakan ? Mantan Anggota III BPK Akui Terima 40 Milyar Atas Korupsi BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung 1-5 BAKTI Kominfo
KHATULISTIWA | Jakarta
Eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengakui menerima Rp 40 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 BAKTI Kominfo. Politikus Golkar itu menyampaikannya dalam nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bos klub sepakbola Madura United mengatakan ‘khilaf yang tidak direncanakan’. “Yang pasti, Yang Mulia, peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya kehendaki,” kata Achsanul Qosari dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/5).
Menurut Achsanul, dakwaan jaksa penuntut umum tidak sepenuhnya benar. Ia menegaskan tidak pernah menggadaikan profesionalisme bekerja 10 tahun di BPK. Ia menyebutkan sudah 35 tahun berkarir di bidang keuangan. “Baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan,” ujarnya.
Ia kemudian berdalih bahwa belum sempat melapor atas penerimaan uang itu karena kesibukan mengurus pemeriksaan 38 lembaga negara. “Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegera mungkin, sebagaimana pertanyaan Yang Mulia kepada saya pada sidang terakhir waktu itu,” ia menjelaskan.
Achsanul membantah JPU soal pemerasan sehingga dituntut 5 tahun penjara. Menurutnya eks Dirut BAKTI Kominfor Anang Latif sudah menyampaikan dengan tegas bahwa tidak merasa diperas atau diancam.
Achsanul menyampaikan permintaan maaf karena tidak segera mungkin mengembalikan uang dalam koper yang diterimanya.
Pada sidang Selasa pekan lalu, jaksa menuntut Achsanul dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jaksa menyatakan terdakwa menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri menerima 2,64 juta dolar AS atau setara Rp 40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. (del)