Ubah Aturan Batas Usia, Mahkamah Agung Kabulkan Calon Pilkada Dibawah 30 Tahun
KHATULISTIWA | Jakarta
Mahkamah Agung (MA) telah mengubah aturan batas usia untuk bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun. Putusan MA ini menjawab gugatan yang diajukan Partai Garuda.
“Kabul permohonan,” bunyi putusan MA, dikutip dari laman MA, Kamis (30/5).
Keputusan itu bernomor 23 P/HUM/2024 yang diketok pada 29 Mei 2024. Majelis hakim dipimpin ketua Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.
MA juga memerintahkan kepada KPU untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
Partai Garuda dalam uji materiilnya menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 10 tahun 2016.
Keputusan MA itu mengubah pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota.
Perubahan pasal sesuai keputusan MA memberi tekanan bahwa batasan usia 30 tahun diperhitungkan sejak pelantikan sang calon terpilih.
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambahkan frasa berusia 40 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilihan langsung bagi capres dan cawapres. Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, akhirnya bisa nyalon wapres dalam Pilpres 2024.
Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024 nanti. Kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi suara pada 27 November-16 Desember 2024. KPU kemudian membuka peluang gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK sebelum penetapan hasil Pilkada dan pelantikan. (del)