Kisruh TAPERA, BPK Temukan Dana Sebesar 567 Milyar Tahun 2020 – 2021 Belum Dikembalikan ke Pensiunan
KHATULISTIWA | JAKARTA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan masalah pada pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di tahun 2020-2021.
Dalam hal ini disebutkan bahwa BP Tapera belum mengembalikan tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya, dengan jumlah Rp 567,45 miliar.
Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera itu tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang diakses dari situs resmi BPK.
“Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan,” bunyi laporan tersebut, dikutip Selasa (4/6).
BPK menyebutkan bahwa BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan (pendafatran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
“Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal,” lanjut isi laporan.
Untuk percepatan penetapan aturan perhitungan simpanan peserta yang menerima penghasilan dari APBN dan APBD, BPK merekomendasikan Komisioner BP Tapera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Selain itu, BPK juga menemukan masalah pada data peserta aktif BP Tapera. Sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 70.513 orang.
Hal itu disebut mengakibatkan saldo dana Tapera belum dapat dikelola dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) dan dimanfaatkan secara optimal. Jumlahnya sebesar Rp 754,59 miliar. Peserta juga belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana. BPK pun merekomendasikan BP Tapera memutakhirkan data PNS aktif dan tidak aktif dengan instansi terkait.
Kemudian BPK menemukan adanya masalah pengembalian tabungan kepada pensiunan PNS atau ahli warisnya.
“Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar,” bunyi laporan BPK.
BPK pun merekomendasikan BP Tapera bekerja sama dalam pemutakhiran data PNS aktif dan tidak aktif, mengembalikan tabungan peserta yang sudah pensiun dan meninggal, serta melakukan koreksi saldo peserta yang menerima pengembalian lebih dari satu kali.
“Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera mengungkapkan 5 temuan yang memuat 8 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 4 kelemahan sistem pengendalian intern dan 4 permasalahan ketidakpatuhan,” terang BPK.
Untuk diketahui, Tapera belakangan disorot karena kebijakan iuran bersifat wajib untuk pekerja, baik pegawai negeri/swasta maupun pekerja perorangan. Gaji peserta akan dipotong 3 persen per bulan untuk iuran Tapera. (des/dtk)