PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Jalani Sidang Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Hadir di DKPP

KHATULISTIWA | Jakarta

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ia menjadi teradu kasus dugaan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Sidang perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan teradu Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan ini saya nyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).

Selain Hasyim yang didampingi dari Biro Hukum KPU, sidang juga dihadiri Pengadu yang diwakilkan kuasa hukum Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, dan Abdul Toni.

Majelis DKPP menjadwalkan pemeriksaan terhadap, antara lain, Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno dan Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos.

Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu, perempuan inisial CAT.

Sebagai Teradu, Ketua KPU diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Ini merupakan sidang kedua bagi Hasyim Asy’ari dalam perkara yang sama, yaitu dugaan asusila berkaitan dengan pelecehan seksual. Ia sebelumnya menjadi teradu dalam perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Saat itu DKPP memberi putusan peringatan keras dan terakhir. Majelis DKPP menyatakan Hasyim melanggar etik karena dianggap tidak profesional antara lain dengan perjalanan ke Yogyakarta dengan Hasnaeni dan meninggalkan tugas.

Sedangkan dugaan pelecehan seksual kepada Hasnaeni dianggap tidak terbukti. (feh)