PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Korupsi Pengadaan Truk, KPK Resmi Tahan 2 Pejabat Basarnas 

KHATULISTIWA | Jakarta

KPK resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

“KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6) sore.

Ketiga tersangka yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas 2009-2015 Max Ruland Boseke.

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan truk angkut dan Rescue Carrier Vehicle (RCV) tahun 2014 Basarnas Anjar Sulistyono dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta.

“Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Asep. (del)