Diduga Lakukan Praktik Prostitusi Online, Enam Wanita WNA Asal Vietnam dan Tiongkok Diamankan Pihak Imigrasi di Mangga Besar
KHATULISTIWA | Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok. Mereka menggunakan visa kunjungan tetapi digunakan untuk prostitusi.
Keenam perempuan asing itu diamankan di salah satu hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti menyebutkan pihaknya menerima informasi mengenai praktik prostitusi.
“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen, didapatkan informasi mengenai praktik prostitusi online WNA di salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat,” kata Nur dalam siaran pers, Selasa (16/7).
Ia menyebutkan bahwa Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat kemudian melakukan aksi penyamaran hingga penangkapan.
Saat ditangkap, para PSK tengah melayani tamu di kamar masing-masing di hotel tersebut.
“Mereka diupah Rp 10 juta per sekali kencan oleh mucikari,” ujarnya.
Penangkapan juga dilakukan mucikari sekaligus PSK asal Vietnam inisial VDN. Kemudian PSK inisial LTNM (34), NTV (23), PTP (22), NTT (18 tahun). VDN juga membawa LQ (33) asal Negara Tiongkok. (del)
