PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Usai Divonis 10 Tahun, KPK Panggil Anak dan Cucu SYL Sebagai Saksi Terkait Perkara Dugaan TPPU

KHATULISTIWA | Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan terhadap anak dan cucu eks Mentan Syahrul Yasin Limpo untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Mereka adalah Anggota DPR RI Fraksi NasDem Indira Chunda Titha dan putrinya Andi Tenri Bilang Radisyah

“Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi TPPU dengan tersangka SYL,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (16/7).

SYL diketahui telah divonis 10 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah 30 ribu dolar AS pada sidang vonis yang telah digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

SYL dinyatakan terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementan.

Hakim menyatakan SYL telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa pemberian uang dan membayarkan keperluannya bersama keluarganya. Total uang yang dinikmati SYL dan keluarganya itu senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi itu, KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap SYL.

Dalam penyidikan perkara TPPU SYL, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL diantaranya satu unit Toyota Innova Venturer dari tangan Thita. Pada 3 Juni 2024 lalu.

Plt Jubir KPK yang saat itu Ali Fikri mengatakan mobil tersebut ditemukan di Kota Bandung. Pembelian mobil tersebut diduga menggunakan identitas lain dan selanjutnya dimutasikan kepada Indira untuk menghilangkan jejak asli pemilik sebenarnya. (del)