Rugikan Negara Rp55 Miliar, Kejagung Tahan Purnawirawan TNI Tersangka Kredit Fiktif Prajurit
KHATULISTIWA | Jakarta
Purnawirawan TNI inisial DSH ditetapkan sebagai terangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung. DSH kini ditahan dalam kasus yang merugikan negara Rp 55 miliar itu.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, DSH ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung untuk penyidikan lanjutan. Ia ditetapkan tersangka pada Selasa (30/7) lalu.
“Jampidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka,” kata Harli Siregar, Kamis (1/8).
DSH ditangkap oleh tim satgas SIRI Kejagung karena selalu mangkir dari panggilan sebagai saksi. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 30 Juli sampai 18 Agustus 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Tersangka DSH dilakukan penahanan tahap pertama melalui Penahanan Ankum, mengingat pada saat melakukan tindak pidana Tersangka DSH masih berstatus Prajurit TNI aktif,” ujar Harli.
Sementara itu Jampidmil Mayjen TNI Indrajit menjelaskan, kasus yang menjerat DSH adalah dugaab korupsi dalam pengajuan kredit fiktif di Bank BRI.
DSH, selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, Kabupaten Bogor, bersama-sama pegawai BRI mengajukan kredit BRIGuna senilai Rp 55 miliar di sejumlah kantor unit.
Pegawai BRI yang turut membantu DSH sudah ditetapkan sebagai tersangka. (del)