PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

MK Diskualifikasi Trisal Tahir, Pilkada Palopo 2024 Akan Dilaksanakan Ulang

PORTAL KHATULISTIWA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pilkada) Palopo 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo. Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut berlangsung pada Senin (24/2/2025), dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

MK memutuskan bahwa pasangan calon nomor urut 4, Trisal – Akhmad, yang sebelumnya diumumkan sebagai pemenang, terbukti tidak memenuhi syarat administrasi untuk mencalonkan diri. Trisal Tahir terlibat dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu paket C yang diajukan untuk pendaftaran ke KPU Palopo. Oleh karena itu, MK mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonannya.

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Palopo untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. Pilkada Palopo nantinya akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1, Putri-Haidir, nomor urut 2, FKJ-NUR, dan nomor urut 3, Rahmat – Andi Tenrikarta.

Selain itu, partai pengusung Trisal-Akhmad, yaitu Demokrat dan Gerindra, diberikan waktu untuk mengajukan calon pengganti Trisal Tahir. Salah satu opsi yang dapat diajukan adalah Akhmad Syarifuddin sebagai calon wali kota atau calon wakil wali kota Palopo. Keputusan ini harus dijalankan dalam waktu 90 hari. (Red)