MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Berau, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis Tetap Menang
PORTAL KHATULISTIWA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, untuk Pemilihan 2024. Sidang yang dilaksanakan terbuka untuk umum dan dipimpin oleh majelis hakim MK pada pukul 15.35 WIB hari ini, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak didukung oleh bukti yang cukup.
Dalam perkara dengan nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, MK menilai bahwa klaim yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau. Pemohon, dalam petisinya, meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Berau dan menetapkan hasil suara yang benar sesuai dengan permohonannya, yaitu 64.894 suara untuk Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dan nol suara untuk Paslon 2.
Selain itu, pemohon juga meminta agar KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS atau hanya di beberapa TPS di empat kelurahan tertentu. Namun, MK menyatakan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung permohonan tersebut.
Hasil rekapitulasi suara Pilkada menunjukkan bahwa Paslon nomor urut 02, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis, memperoleh 65.590 suara, mengalahkan Paslon 01 yang memperoleh 64.894 suara, dengan selisih hanya 696 suara. Dengan keputusan MK ini, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis dipastikan akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Berau terpilih. (Red)