PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Polresta Samarinda Gagalkan Jaringan Narkoba Internasional, Amankan 5,1 Kg Sabu dan Tiga Tersangka

SAMARINDA – Peredaran narkotika berskala internasional berhasil digagalkan oleh Polresta Samarinda dalam operasi yang dilakukan pada Jumat 10 Maret 2025 lalu.

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka serta menyita barang bukti berupa 5,1 kilogram sabu yang hendak diedarkan di berbagai wilayah.

Kapolda Kalimantan Timur, Brigjen Endar Priantoro, dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, pada Jumat (21/3/2025). Menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan jajaran kepolisian dalam membongkar kasus ini.

“Jika barang ini beredar, setidaknya 35 ribu jiwa bisa terdampak,” ujar Endar.

Polisi pertama kali menangkap seorang pria berinisial BA (56) di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Dari tangan BA, ditemukan lebih dari dua kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna kuning.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka lain, ND (27), yang ditangkap di rumahnya di Palaran. Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga bungkus sabu dengan total lebih dari tiga kilogram, serta timbangan digital dan peralatan lain yang digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Namun, pengungkapan ini membawa temuan yang lebih mengejutkan. BA dan ND ternyata bukanlah bandar utama dalam jaringan ini, melainkan hanya kurir yang menerima instruksi dari seorang narapidana di Lapas IIB Nunukan, berinisial HR.

HR diketahui sebagai mantan rekan satu sel BA, yang sebelumnya telah ditangkap atas kasus serupa pada 2019. Meski berada di dalam penjara, HR masih menjalankan bisnisnya dengan memanfaatkan jaringan yang ada di luar.

Polisi juga menemukan bahwa HR menggunakan ponsel ilegal untuk mengatur distribusi sabu dan memberikan perintah kepada kurir-kurirnya.

“Ini bukan kasus pertama di mana jaringan narkoba dikendalikan dari dalam lapas. HR masih memiliki koneksi kuat di luar, dan ia memanfaatkan kurir-kurir untuk mendistribusikan sabu tanpa harus turun langsung ke lapangan,” jelas Endar.

Selain HR, polisi juga menduga adanya keterlibatan bandar besar berinisial RY, yang disebut sebagai pemasok utama sabu dalam jaringan ini. Hingga kini, RY masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas kejahatan yang mereka lakukan, BA dan ND dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) serta Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara. (*)