PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Polisi Gerebek Tiga Pengedar Sabu di Bontang Selatan

Portal Khatulistiwa.com – Polres Bontang berhasil menangkap tiga pengedar sabu di tiga lokasi berbeda di Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur, dalam waktu kurang dari enam jam pada Jumat (23/05/2025). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah rumah di Jln. Selat Karimata 2 RT 26, Kelurahan Tanjung Laut. Seorang pria berinisial MSAK (32) dibekuk setelah menyerahkan dua bungkus sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, menjelaskan bahwa tersangka menyerahkan barang secara langsung karena mengira petugas adalah pelanggan. “Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,55 gram, alat hisap sabu (bong), plastik klip, sedotan modifikasi, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Beberapa jam kemudian, pukul 21.25 Wita, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi kedua di Jl. Raden Patah RT 01, Kelurahan Berbas Pantai. Seorang pria berinisial Ms bin A (39) ditangkap saat keluar rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Dalam upaya penggeledahan, pelaku sempat membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,37 gram.

Ms bin A mengaku sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial Ig. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial Mt alias Ig (40) sekitar pukul 23.00 Wita di rumah kontrakannya di Kelurahan Berbas Pantai.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus sabu dengan berat total 5,62 gram yang disembunyikan dalam panci listrik dan helm hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Richard Nixon, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti, dan kerahasiaan pelapor kami jamin sepenuhnya,” tegasnya.

Ketiga tersangka kini diamankan di Polres Bontang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)