PORTAL KHATULISTIWA

MENCERAHKAN

Perda Pajak dan Retribusi Daerah, 6 Fraksi DPRD Bontang Setuju

Pertama, Andi Faiz menyampaikan, Fraksi Golkar yang dibacakan Sekretaris Fraksi Aloysius Roni, menyebut Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang Tahun 2025.
admin Redaktur Khatulistiwa Penulis
Keterangan: Rapat paripurna ke-17 masa sidang III DPRD Kota Bontang Kota Bontang Tahun 2025 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah (Foto: Rn)

PORTALKHATULISTIWA.COM, Bontang – Sebanyak 6 Fraksi DPRD Kota Bontang menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam saat memimpin rapat.

Sejumlah tamu undangan seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati, Asisten, dan Staf Ahli serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang termasuk Camat dan Lurah.

Selain itu, rapat paripurna ini juga ikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bontang, organisasi
kemasyarakatan, kepemudaan yang diikuti DPD Kota Bontang, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kota Taman.

Rapat pengambilan keputusan tersebut di pimpinan langsung Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang, Sitti Yara, dan Wakil ketua DPRD Kota Bontang, Maming. Dari 25 Anggota DPRD Kota Bontang yang berkesempatan hadir dalam rapat tersebut berjumlah 19 orang.

Dirincikan sebagai berikut, Fraksi Partai Golkar berjumlah 5 orang, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berjumlah 3 orang, Fraksi PDI Perjuangan berjumlah 2 orang, Fraksi Partai Gerindra berjumlah 3 orang, Fraksi PKS bersama Nasdem berjumlah 4 orang dan Fraksi Amanat Demokrat Bogor berjumlah 2 orang.

Pertama, Andi Faiz menyampaikan, Fraksi Golkar yang dibacakan Sekretaris Fraksi Aloysius Roni, menyebut R<span;>ancangan Peraturan Daerah tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang Tahun 2025.

“Dua, pendapat akhir Fraksi PKB yang disampaikan oleh Saudara Boni Sukardi, Fraksi PKB telah menerima dan menyetujui Perancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah,” ujar Andi Faiz, Senin (25/8/2025) malam.

Selain itu, Fraksi Partai Gerindra, PDIP, PKS bersama NasDem, dan Fraksi Amanat Demkorat Bergelora turut memberikan pernyataan serupa yaitu menyepakati untuk disahkannya menjadi payung hukum perihal pajak dan retribusi daerah.

“Selanjutnya, pendapat akhir Fraksi Amanat Demokrat Bergelora yang disampaikan oleh Saudara Sumardi, menerima dan menyetujui,” tukasnya.

Usai membacakan pendapat akhir dari masing-masing Fraksi di DPRD Kota Bontang. Politisi Partai Golkar tersebut memastikan kepada peserta rapat yang hadir terkait keputusan tersebut.

“Di hadapan rapat paripurna dewan yang terhormat ini, saya tawarkan apakah dapat ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang,” tanya Andi Faiz terhadap peserta rapat.

“Setuju,” sambut peserta rapat.

Dengan telah disetujui Peraturan Daerah, maka Raperda tersebut selanjutnya disahkan dan dilakukan penandatanganan.

Pembacaan laporan disampaikan Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Junaidi yang merupakan Politisi Partai PKB. Pertemuan ini berlangsung di Gedung Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara. Rapat kali ini dihadir Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris. (*Rn)