DARI IDEOLOGI KE AKSI: FEMINISME SEBAGAI GARDA TERDEPAN PENEGAKAN KEADILAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS GENDER
PORTALKHATULISTIWA.COM – Kekerasan berbasis gender telah berkembang menjadi masalah terorganisir dalam kehidupan yang berdampak signifikan pada jutaan orang tanpa memandang latar belakang ekonomi, pendidikan, atau lokasi geografis. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengadaan Layanan (FPL) menunjukkan bahwa ada 35.533 laporan kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2024, yang meningkat sebesar 2,4 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari puluhan ribu peristiwa ini, jumlah kasus tertinggi ditemukan di Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Kondisi ini menantang kesadaran kolektif kita tentang apa yang seharusnya menjadi tempat aman untuk setiap individu. Dengan menekankan tanggung jawab bersama, diskusi ini mengusulkan bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai peran penting dalam memulihkan dan melindungi tempat aman dari segala jenis kekerasan berbasis gender.
Akar dari kekerasan berbasis gender terletak pada struktur patriarkal yang telah tertanam dalam budaya, lembaga, dan kehidupan pribadi, serta diperparah oleh lemahnya pelaksanaan regulasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan jelas menyatakan bahwa kekerasan di dalam rumah tangga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sebuah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang perlu dihapuskan. Selain itu, undang-undang ini menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, non-diskriminasi, dan perlindungan bagi korban.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memperluas cakupan regulasi dengan mengakui beragam bentuk kekerasan seksual seperti pelecehan seksual fisik, pemaksaan penggunaan kontrasepsi, nikah paksa, kekerasan seksual berbasis elektronik, serta menegaskan tanggung jawab negara dalam pencegahan, perlindungan, pemulihan korban, dan menjamin agar kejadian serupa tidak terulang.
Akan tetapi, meskipun terdapat kerangka hukum yang relatif inovatif sering kali tidak disertai dengan perubahan sikap dan praktik dalam keluarga dan komunitas, sehingga norma patriarkal serta justifikasi kekerasan tetap eksis dalam kehidupan sehari-hari. Kekuasaan terpusat di segelintir elite dalam hal ini, sering terjadi karena standar gender yang tidak adil namun dianggap wajar. keluarga menjadi lokus pertama untuk menciptakan Hubungan setara yang harus dibuat dan diproduksi ulang.
Anak-anak menyadari bahwa kekerasan adalah cara yang dapat diterima untuk memegang kendali, baik secara terbuka maupun tersembunyi, melalui apa yang mereka lihat dan alami. Media juga membantu membuat norma-norma ini terus berlanjut dengan menampilkan perempuan sebagai sosok lebih rendah dan memperkuat pandangan umum yang membenarkan kekerasan sebagai hal yang lumrah dalam hubungan antarmanusia. Fakta bahwa sebagian besar pelaku kekerasan adalah orang-orang yang dikenal korban menunjukkan bahwa ini bukan hanya tentang personal menyimpang, tetapi tentang sistem sosial yang secara konsisten mengizinkan dan memudahkan terjadinya kekerasan.
Dampak kekerasan tidak hanya tercemin dari angka, lebih daripada itu. 330.000 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdata dalam CATAHU 2024, Menunjukkan bahwa kekerasan seksual berbasis gender melampaui luka fisik yang terlihat. Korban juga mengalami luka psikologis berkelanjutan, termasuk dalam hal ini depresi, kecemasan, hingga gangguan stress pasca trauma. Dampak sosial-ekonomi juga signifikan, tidak sedikit korban kesulitan mendapatkan akses pendidikan, pekerjaan, dan mobilitas sosial, karena ketakutan bahkan labelling terhadap korban sebagai individu.
Pada beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga, anak juga menanggung beban atas apa yang mereka saksiskan. Anak mengalami gangguan perkembangan emosional dan kognitif yang berdampak pada kapasitas mereka untuk membangun hidup yang sehat. Tindak tanduk dalam kompleksitas kasus kekerasan harus menjadi fokus utama bagi seluruh lapisan masyarakat, karena penting untuk memotivasi bagi para korban, bukan hanya pelapor tapi bagi seluruh pihak yang mengalami kekerasan namun tidak berani untuk speak-up.
Hal ini tentu menjadi proaktif dalam mengubah kondisi yang memungkinkan kekerasan terjadi. Dalam konteks regulasi, negara sebenarnya telah membangun sejumlah payung hukum yang dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan ruang aman, tetapi kualitas implementasi menjadi persoalan utama. UU PKDRT tidak hanya mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga mewajibkan negara untuk mencegah, melindungi, dan menindak pelaku, serta menjaga keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera; termasuk pengaturan bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga serta kewajiban pemerintah untuk menyediakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang KDRT.
UU TPKS menghadirkan penyempurnaan atas hukum yang ada, dengan menetapkan secara menyeluruh berbagai jenis tindak kekerasan seksual, langkah-langkah perlindungan bagi korban, proses pemulihan, partisipasi masyarakat, serta larangan penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus-kasus tertentu demi memastikan keadilan bagi korban. Namun, banyak wilayah terbatas pada kapasitas aparat, kurangnya layanan pendampingan, dan kuatnya budaya menyalahkan korban (victim blaming) menyebabkan banyak kasus tidak dilaporkan atau terhenti, sehingga hukum tidak sepenuhnya berfungsi sebagai pelindung.
Kelompok masyarakat sipil, terutama organisasi feminis, telah aktif menciptakan ruang advokasi, pendampingan, dan penyediaan layanan bagi para korban. Namun respons dari institusi masih tidak sepadan, menjadikannya sebagai kelemahan dalam penegakan kasus kekerasan. Kapasitas aparat penegak hukum masih terbatas, pendanaan untuk kepentingan korban belum menjadi fokus utama institusi, serta stigma yang melekat pada korban sehingga menghalangi proses pelaporan yang efektif. Di sini, sangat terlihat bahwa respons dalam struktur masyarakat memberikan dampak besar. Meski hal ini penting, namun tidak akan cukup tanpa adanya perubahan budaya yang mendalam.
Solusi masalah kekerasan berbasis gender memerlukan pendekatan menyeluruh yang mencakup transformasi struktural; Pertama, diperlukan investasi signifikan dalam pendidikan tentang gender dan pemahaman kritis, mulai dari tingkat dasar sampai ke tingkat tertinggi. Kurikulum harus jelas mengajarkan prinsip-prinsip kesetaraan, serta cara penyelesaian konflik tanpa kekerasan; Kedua, kemampuan lembaga penegak hukum perlu ditingkatkan melalui pelatihan yang responsif terhadap isu gender, perbaikan terhadap infrastruktur, serta distribusi anggaran yang adil dan merata; Ketiga, dukungan untuk kelompok masyarakat sipil yang berfokus pada bantuan korban harus diperkuat guna memastikan bahwa setiap korban mendapatkan akses layanan konseling, tempat perlindungan, dan bantuan hukum tanpa diskriminasi dalam aksesibilitasnya; Keempat, adanya usaha sadar untuk merubah narasi budaya lewat kampanye publik yang tetap konsisten serta melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh dalam mengecam setiap bentuk kekerasan; Kelima, sistem pelaporan dan pendokumentasian kasus kekerasan harus ditingkatkan agar data yang dihasilkan dapat memberikan fondasi bagi kebijakan berbasis bukti.
Peran individu dalam memperjuangkan perubahan ini juga tidak boleh dianggap sepele. Setiap orang memiliki kewajiban untuk menangani kasus kekerasan di lingkungan sosial masing-masing, karena banyaknya kasus kekerasan dalam kehidupan sehari-hari sering kali diabaikan. Sebagai contoh, di dalam lingkungan keluarga, sangat penting untuk membangun ruang yang setara antara orang tua dan anak, serta menciptakan dialog yang seimbang di antara mereka. Pada level profesionalitas, baik sebagai tenaga Kesehatan, pendidik, atau penegak hukum, tanggung jawab individu sangat spesifik: menyediakan dukungan, meresepons dengan sensitif, dan memberikan kontribusi pada sistem yang lebih responsif. Pentingnya peran Individu dalam hal ini terletak pada kesadaran bahwa perubahan budaya tidak dapat hanya bergantung pada kebijakan top-down melainkan bagaiamana akumulasi dari ribuan keputusan individu dapat mendorong untuk menolak kekerasan serta dapat memberikan pemahaman tentang hubungan yang setara. Dengan menempatkan diri sebagai individu yang sadar bahwa perubahan dapat dimulai dengan langkah-langkah kecil namun konsisten, kemudian menular bagi individu lainnya. Sehingga individu satu dan lainnya dapat berkontribusi pada transformasi kolektif yang lebih besar.
Kesimpulannya, kekerasan berbasis gender merupakan masalah struktural yang memerlukan reaksi menyeluruh dari semua pihak dalam masyarakat. Tidak ada solusi quick-fix, tetapi ada gambaran jangka panjang. Di mana setiap individu bisa hidup dengan rasa aman tanpa rasa takut. Untuk mencapai visi ini, diperlukan komitmen yang berkelanjutan terhadap perubahan dalam institusi, pergeseran budaya, dan yang terpenting, kesadaran setiap orang untuk memikul tanggung jawab dalam gerakan kolektif ini. Dengan mengakui bahwa kita semua memiliki peran, kita menciptakan fondasi yang lebih kokoh untuk perubahan yang tidak hanya mengatasi masalah yang ada, tetapi juga mengubah kondisi yang memungkinkan terjadinya kekerasan. (*Release)
Oleh: Indah Allawiyah K
