PORTAL KHATULISTIWA

Terdepan Dalam Informasi

Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG, KPK Panggil Ex Menteri BUMN Dahlan Iskan

KHATULISTIWA | Jakarta

Mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina, hari ini KPK memanggil mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru pengambangan perkara yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

“Hari ini, Rabu (3/7), pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (3/7).

Selain Dahlan, penyidik juga memanggil Yudha Pandu Dewanata. Belum diketahui materi yang akan didalami tim penyidik dari pemanggilan keduanya.

Tessa mengonfirmasi hingga siang ini Dahlan Iskan belum terlihat di Gedung KPK, Jakarta. “Belum,” ujarnya.

Kemarin, Tessa mengatakan komisi antirasuah telah menetapkan dua tersangka baru. Ia hanya menyebut inisial. “Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” katanya.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK sempat menyebut Karen melakukan perbuatan melawan hukum bersama Senior Vice President Gas dan Power Pertamina (2013-2014) Yenni Andayani dan Direktur Gas Pertamina (2012-2014) Hari Karyuliarto. Kerugian negara dalam kasus ini sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp 1,78 triliun.

Pengadilan memvonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider Rp 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dahlan pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus ini pada 14 Septeember 2023. Saat itu ia mengatakan tidak tahu menahu soal pembelian LNG Pertamina ini. “Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” ujarnya. (del)