DPRD Kubar Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
PORTAL KHATULISTIWA.COM – DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menggelar sidang paripurna untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, Frederick Edwin dan Andriani, dalam Pilkada 2024.
Sidang paripurna berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kubar pada Senin (13/01/2025) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Yapan FX dan Wakil Bupati Edyanto Arkan.
Ketua DPRD Kubar, Ridwai, mengumumkan bahwa Frederick Edwin dan Andriani resmi menjadi bupati dan wakil bupati terpilih setelah meraih 37.282 suara atau 39,62 persen dari total suara sah.
Ridwai juga menjelaskan bahwa berita acara tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan.
Sekertaris Dewan Rintang membacakan berita acara rapat paripurna dengan putusan penetapan Frederick dan Andriani sebagai bupati dan wakil bupati.
“Penetapan Frederick Edwin dan Nanang Adrian didasarkan pada keputusan KPU Kubar No 1550 tahun 2025 yang telah menetapkan perolehan suara dan hasil Pilkada 2024,” paparnya.
Sidang paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh tiga pimpinan DPRD Kubar, menandai langkah resmi bagi pasangan FENA untuk memulai masa jabatan mereka pada 2025 hingga 2030. (HD)