Tidak Jadi Ditunda, Menko Polhukam Mahfud MD : Pemilu Tetap Dilaksanakan 18 Februari 2024, Terima Kasih Pengadilan

KHATULISTIWA | Jabodetabek

Penetapan jadwal Pemilu 2024 akhirnya diputuskan. Dalam hal ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.

Dengan adanya putusan PT DKI Jakarta tersebut maka Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 18 Februari 2024.

Mahfud MD mengatakan,”Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu,” kata Mahfud di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (11/4).

Ia menjelaskan, meskipun masih bisa dikasasi, namun Mahfud menilai putusan PT DKI Jakarta tersebut sudah benar dan sesuai hokum,”Tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi, karena itu di luar kompetensinya,” Mahfud menegaskan.

Dalam persidangan tersebut, Majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima pun tidak dapat diterima.

Sidang banding ini diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintah KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Gugatan itu dilayangkan Prima karena tak terima dinyatakan tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Hakim Ketua Sugeng Riyono dengan tegas mengatakan,”Menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono.

Diketahui, dalam sidang putusan 2 Maret lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Hakim PN Jakpus yang mengabulkan tuntutan Partai Prima diketuai Tengku Oyong dengan dua hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

Pada saat itu, Majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Kasus ini sempat mengundang polemik, karena PN Jakpus dinilai melampaui kewenangannya. Koalisi Masyarakat Sipil menuding putusan kontroversial ini bisa menjadi ruang gelap pengadilan. (del)

Pos terkait