Dianggap Tak Wajar Sesuai Jabatan, 14 Ruko dan 3 Bidang Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Foto : Dok. KPK

KHATULISTIWA | Jakarta

Penyidik KPK menyita tiga bidang tanah seluas 5.911 meter persegi milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Ada pula 14 unit ruko di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Adapun ketiga bidang tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Dalam keterangan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri,“Penelusuran aset-aset lain hingga saat ini tetap dilakukan dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK,” ujarnya, Senin (18/3).

Dalam hal ini, Ali menjelaskan bahwa asset tersebut akan menjadi bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK telah menetapkan Andhi Pramono dalam kejahatan pencucian uang, KPK juga menyita tiga mobil mewah milik Andhi merek Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris pada Juni 2023.

Sementara sidang vonis Andhi dalam kasus gratifikasi dan suap akan digelar pada 1 April mendatang. Jaksa menuntut Andhi hukuman 10 tahun dan tiga bulan penjara. Jaksa KPK menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.

Diketahui, awal penyidikan terhadap Andhi bermula dari viralnya pamer kekayaan (flexing) di media sosial. Akhirnya kasus tersebut buntut dari penindakan KPK terhadap pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang terseret kasus anaknya Mario Dandy Satriyo. Kekayaan Rafael Alun dianggap tidak wajar dan tak sesuai profil jabatan, demikian pula Andhi Pramono. (del)

Pos terkait